258 MEDIASI YANG SUKSES.HTML

Selamat Datang Di Kawasan Zona Integritas

Pengadilan Agama Batulicin berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik

E-Court

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Lebih Lanjut

Informasi Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Batulicin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Informasi Perkara Online, untuk mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Batulicin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

SINARAI (Informasi Akta Cerai)

Sistem Informasi dan Validasi Akta Cerai, klik link di bawah untuk Untuk mengetahui apakah Akta Cerai sudah terbit atau belum (khusus untuk para pihak / yang berperkara)

Info Akta Cerai

SINARAI (Validasi Akta Cerai)

Sistem Informasi dan Validasi Akta Cerai, klik link di bawah untuk pengecekan Akta Cerai apakah ASLI dan BENAR dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Batulicin (khusus untuk Instansi/Lembaga yang membutuhkan)

Validasi Akta Cerai

Site Map / Peta Situs

Berikut adalah site map atau peta situs website Pengadilan Agama Batulicin yang disertai link untuk mempermudah pencarian halaman yang diinginkan sesuai dengan matrik menu webaite menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Site Map

mediasi1 Hakim PA Batulicin berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 0304/Pdt.G/2016/PA Blcn. Awalnya perkara ini dimulai karena adanya perkara cerai gugat yang diputus dan telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama Batulicin, kemudian pihak Penggugat kembali mengajukan perkara gugatan pembagian harta bersamanya dengan Tergugat. Oleh karena kedua pihak hadir dalam persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara yang mengeluarkan penetapan penunjukan mediator dengan menetapkan bapak Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) mediator dari Hakim bersertifikat yang dimiliki Pengadilan Agama Batulicin. IMG_5904 Atas wawancara yang dilakukan tim IT PA Batulicin yang dikoordinatori oleh M. Yusuf, S.Kom., Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. sebagai mediator perkara tersebut mengatakan bahwa Perkara tersebut telah dimediasi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 September 2016 dan tanggal 06 Oktober 2016, dan akhirnya pada tanggal yang terakhir tersebut tercapailah kesepakatan perdamaian yang kemudian dalam kesepakatan perdamaian tersebut dimohonkan kepada majelis hakim yang menyidang perkara tersebut agar kesepakatan perdamaian dikukuhkan menjadi putusan akta perdamaian.   mediasi Mediator juga menjelaskan bahwa objek harta bersama yang dibagi sangat banyak, setidaknya ada 8 (depalan) objek beberapa dilokasi yang berbeda-beda, dengan estimasi nilai harta sekitar 2 Miliyar dan 1 poin hutang bersama. Dengan jumlah yang begitu banyak, tentunya memerlukan tenaga ekstra dalam mempelajari kasus posisi, ditambah dengan sempat terjadi perbedaan dalam jumlah objek sengketa bahkan sempat terlontar dari Tergugat adanya kesengajaan dalam menghilangkan objek harta bersama oleh Penggugat yang kemudian hal tersebut ditepis oleh Penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi dan diberikan pemahaman akhirnya masing-masing pihak atas panduan mediator diminta untuk memberikan usulan rencana perdamaian melaui opsi-opsi penyelesaian sengketa. Sempat terjadi deadlock dan masing-masing pihak bersikukuh dengan opsi penyelesain sengketa yang mereka tawarkan, bahkan akhirnya terlontar keiinginan mengakhiri melalui proses persidangan saja majelis hakim yang memeriksa perkara yang memutuskan. Berkat kesabaran, strategi dan pendekatan, akhirnya meditor menawarkan opsi penyelesaian sengketa yang akhirnya diterima kedua belah pihak berperkara. mediasi2   Syaiful Annas sebagai mediator perkara tersebut menyatakan kegembirannya. karena sehari sebelumnya Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. juga melaksanakan mediasi dalam perkara gugatan harta bersama dan berhasil mendamaikan dengan adanya kesepakataneprdamaian yang akan dituangkan dalam akta perdamaian. keberhasilan mendamaian para pihak melalui mediasi tersebut tentunya juga membantu memperingan tugas majelis hakim pemeriksa perkara tersebut dalam menyelesaikan perkara. Dengan objek yang banyak tentunya akan memerlukan persidangan yang memakan waktu dan tenaga, padahal di PA Batulicin sesuai KMA 192 tahun 2014 merupakan Pengadilan Agama Klas II A dan nomor urut 18 se-Indonesia, berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Oleh karena itu pelaksanaan mediasi dipengadilan harus benar-benar berfungsi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan memedomani PERMA No 1 Tahun 2016 serta KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

APP ANDROID

ColorsSilahkan scan barcode disamping ini atau klik tombol download dibawah untuk mendownload aplikasi Sistem Informasi Perkara Online Pengadilan Agama Batulicin (SIPOPA Batulicin) versi mobile (Android). Aplikasi SIPOA Batulicin adalah Aplikasi Informasi Perkara berbasis android untuk menampilkan informasi tentang detail perkara, jadwal sidang, peta dan lain-lainnya (masih dalam tahap pengembangan).

Download