ARSIP ARTIKEL

Arsip Artikel

Ketentuan Khusus Panggilan Patut dalam Perkara Percerain

A.Syafiul Anam, Lc[1]

A. PENDAHULUAN

   Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disyariat dalam agama islam yang sangat sakral dan suci. Pernikahan atau perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[2]. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah terciptanya keluarga yang penuh ketentraman, penuh kasih sayang dan penuh cinta yang biasa disebut dengan rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah[3].

   Tujuan dan cita – cita sebuah pernikahan akan terwujud ketika suami dan istri menjalankan kewajibannya masing-masing. Dengan melaksanakan kewajiban masing-masing, maka hak yang harus diterima oleh pasangan suami istri pasti juga akan terpenuhi. Pada kehidupan nyata, banyak perkawinan yang tidak berakhir dengan bahagia dan jauh dari cita-cita perkawinan itu sendiri dan berakhir dengan perceraian.[4]

   Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak[5]. Karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan maka suami atau istri yang berkeinginan untuk bercerai harus menjalani proses persidangan terlebih dahulu. Dalam proses persidangan perkara perceraian, tentu saja suami dan istri tersebut akan dipanggil untuk hadir ke persidangan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Panggilan yang dilakukan oleh petugas harus memenuhi ketentuan resmi dan patut. Dalam makalah ini penulis akan fokus pada ketentuan panggilan patut dalam perkara perceraian.

 

Selengkapnya KLIK DISINI 

 

[1] Hakim Pengadilan Agama Batulicin

[2] Kompilasi Hukum Islam Pasal 2

[3] Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21

[4] Laporan Mahkamah Agung Tahun 2020 menunjukkan jumlah perkara cerai di Pengadilan Agama pada tahun 2020 sebanyak 465.528

[5] Pasal 39 huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan