ARSIP BERITA

Arsip Berita

Pembinaan, Pendampingan Zona Integritas (ZI), Peresmian PELANTAN dan Launching Aplikasi SPIKER

Pembinaan, Pendampingan Zona Integritas (ZI), Peresmian PELANTAN dan Launching Aplikasi SPIKER

Selasa, 28 Desember 2021, Pengadilan Agama Batulicin berbahagia karena kedatangan Drs. H. Helmy Thohir, M.H. (Ketua PTA Banjarmasin), Dr. H. Luthfi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Banjarmasin), Drs. H. M. Asymuni, M.H. (Hakim Tingggi PTA Banjarmasin), Hj. Khairiah, S.H., M.H. (Panitera PTA Banjarmasin), Naffi, S.Ag, M.H. (Sekretaris PTA Banjarmasin), beserta jajarannya dalam rangka pembinaan dan pendampingan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

pembinaan pta 1

Acara dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Batulicin dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Batulicin. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Batulici, Hj. Mursidah, S.Ag., dengan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran TIM Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas dari PTA Banjarmasin, hal ini merupakan kado akhir tahun yang luar biasa, yang dapat menambah semangat dan motivasi Pengadilan Agama Batulicin untuk meraih ZI.

Acara dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan oleh Drs. H. Helmy Thohir, M.H., beliau menyampaikan tentang arti dari Zona Integritas (ZI) yaitu predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. lanjutnya, beliau mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Batulicin, senantiasa berusaha dan terus berusaha sampai dengan meraih Zona Integritas, karena secara umum Pengadilan Agama Batulicin sudah mengimplementasikan nilai-nilai bebas dari korupsi.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Dr. H. Luthfi, S.H., M.H., beliau mengingatkan untuk senantiasa mengoptimalkan Program prioritas Badilag yakni, Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pelayanan Informasi Melalui Website Pengadilan, Penyelesaian Perkara Tepat Waktu, Minutasi dalam Satu Hari (One Day Minutation), Publikasi Putusan dalam Satu Hari (One Day Publish), Administrasi Perkara Secara Elektronik (e-Court) dan Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Beliau juga mengingatkan bahwa Hakim untuk membuat putusan yang bekualitas wajib melakukan tiga tahap yaitu konstatir, kualifisir, dan konstatituir.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Drs. H. M. Asymuni, M.H., beliau menyampaikan bahwa dalam menangani perkara, Para Hakim harus mengacu kepada nilai cepat, sederhana dan biaya ringan, dan proposional dalam menangani perkara. Selain itu beliau juga mengingatkan agar Para Hakim senantiasia mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam membuat putusan, selain itu beliau juga mengapresiasi bahwa dalam putusan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batulicin telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan telah mempertimbangkan rekomendasi dari instansi lain seperti Kantor Urusan Agama, Puskesmas setempat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tanah Bumbu.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Hj. Khairiah, S.H., M.H., beliau mengingatkan untuk memperhatikan kelengkapan dokumen-dokumen pada aplikasi SIPP, dan beliau juga mengapresiasi kinerja tim di kepaniteraan, dengan keterbatasan SDM, Pengadilan Agama Batulicin, terus menunjukan peningkatan nilai kinerja dalam penanganan perkara.

Pendampingan ZI disampaikan secara khusus oleh Naffi, S.Ag, M.H. dan Ahmad Syarif Fuadi, S. Kom. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa untuk meraih ZI, seluruh apparatus harus memahami dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi bila dimulai dari pengelolaan parkir, pesan-pesan moral di kawasan parkir dan tempat berkumpulnya pengunjung mengenai pelayanan prima yang bersih tanpa pungli, dengan harapan bahwa pengunjung dapat merasa aman dan nyaman ketika berada di kantor Pengadilan Agama Batulicin. 

Acara pembinaan diakhiri dengan melaunching aplikasi SPIKER (Surat Permohonan Izin Keluar Kantor) dan PELANTAN (Pemberian Layanan Kesehatan) PA Batulicin. Aplikasi SPIKER sebagai bentuk penerapan penegakan disiplin sesuai amanat peraturan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Tentang Penegakan disiplin kerja hakim pada mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PELANTAN sebagai bentuk layanan prima PA Batulicin kepada masyarakat pencari keadilan untuk terus menjaga kesehatan di masa pandemi, ruang kesehatan ini tersedia timbangan berat badan, kasur untuk berbaring, alat pengukur tekanan darah dan obat-obatan. (Er dan AF)