Selamat Datang Di Kawasan Zona Integritas

Pengadilan Agama Batulicin berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik

E-Court

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Lebih Lanjut

Informasi Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Batulicin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Informasi Perkara Online, untuk mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Batulicin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

SINARAI (Informasi Akta Cerai)

Sistem Informasi dan Validasi Akta Cerai, klik link di bawah untuk Untuk mengetahui apakah Akta Cerai sudah terbit atau belum (khusus untuk para pihak / yang berperkara)

Info Akta Cerai

SINARAI (Validasi Akta Cerai)

Sistem Informasi dan Validasi Akta Cerai, klik link di bawah untuk pengecekan Akta Cerai apakah ASLI dan BENAR dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Batulicin (khusus untuk Instansi/Lembaga yang membutuhkan)

Validasi Akta Cerai

Site Map / Peta Situs

Berikut adalah site map atau peta situs website Pengadilan Agama Batulicin yang disertai link untuk mempermudah pencarian halaman yang diinginkan sesuai dengan matrik menu webaite menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Site Map

  1. Latar Belakang

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang kaya akan keberagaman, baik dalam budaya, bahasa, bahkan agama. Berdasarkan kekayaan dalam keberagaman tersebut sehingga masyarakat Indonesia layak disebut sebagai masyarakat majemuk.

Dalam kehidupan sosial, masyarakat tersebut tentunya tidak telepas dengan adanya interaksi antar individu sebagai proses sosialisasi baik dalam bidang keagamaan maupun dalam bidang perkeonomian. Dalam agama Islam sendiri, keberadaan agama dan ekonomi merupakan salah satu bagian yang tidak terlepas, karena Islam tidak diartikan sebagai agama an sich tapi juga sebuah pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam, termasuk aspek ekonomi.[1] Ajaran Islam tidak hanya memberikan panduan ritual, namun juga dalam berkehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi.

Ekonomi sebagai salah satu aspek kehidupan, yang sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami bahwa Islam sebagai agama yang sempurna maka mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Menurut Mustafa Edwin dkk.,[2] kelengkapan/kesempurnaan tersebut sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam QS. al-Maidah ayat 3 yang artinya; “pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu”, dan juga Hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh  Hakim dan Daruquthni “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku”. Ayat dan hadits tersebut mengandung makna bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan baik yang bersifat materiil maupun non materiil, dan sistem yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi itu sendiri garis besarnya sudah diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah.[3]

*Hakim PA Batulicin, tulisan ini disampaikan dalam diskusi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin bersama Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.Hum. pada tahun 2014 dan direvisi kembali pada tahun 2016.

[1] Adiwarman A. Karim, , Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, edisi ketiga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 14.

[2] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 1.

[3] Ibid., h. 2, lihat juga http://ekonomisyariah.info/blog/2013/09/26/analisis-prospek-kontribusi-ekonomi-syariah-di-indonesia/, diakses pada 25 Februari 2014.

SELENGKAPNYA >>> DINAMIKA DAN PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA oleh Syaiful Annas

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

APP ANDROID

ColorsSilahkan scan barcode disamping ini atau klik tombol download dibawah untuk mendownload aplikasi Sistem Informasi Perkara Online Pengadilan Agama Batulicin (SIPOPA Batulicin) versi mobile (Android). Aplikasi SIPOA Batulicin adalah Aplikasi Informasi Perkara berbasis android untuk menampilkan informasi tentang detail perkara, jadwal sidang, peta dan lain-lainnya (masih dalam tahap pengembangan).

Download