Tenaga Teknis Pengadilan Agama Batulicin Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Materi “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”

Jumat, (29/08/2025)- Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Batulicin dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Materi “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom dan Youtube dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Yang Mulia Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H.,M.H dan Tenaga Ahli LPSK Bapak Abdanev Jopa Colly, S.H. Bimbingan Teknis ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin, para Hakim, Panitera Pengadilan Agama Batulicin, dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Batulicin.
Lembaga-lembaga terkait, seperti Pengadilan, Polisi, dan Lembaga Bantuan Hukum, memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kelompok rentan dan memastikan kelompok rentan mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum. Kaum rentan adalah individu atau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dan risiko lebih tinggi untuk mengalami kerugian, diskriminasi, atau dampak buruk karena faktor sosial, ekonomi, fisik, dan psikologis, sehingga memerlukan dukungan dan perlindungan khusus.
Salah satu pemateri dalam bimbingan teknis (Bimtek) ini yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Yang Mulia Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa “Penegak hukum harus memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, sekalipun terhadap pelaku maupun korban”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag untuk memperkuat kompetensi tenaga teknis di seluruh Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang semakin kompleks khususnya pada isu dan permasalahan kaum rentan.