Prestasi Pembuka Awal Bulan, Desember Disambut Dengan Hasil Mediasi Berhasil Sebagian

Senin, (01/12/2025) Proses mediasi telah dilaksanakan kembali di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin oleh Noor Faiz, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Mediator. Proses mediasi kembali berhasil sebagian dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun hasil dari mediasi tersebut mengenai Hak Asuh dan Nafkah Anak.
Mediasi di Pengadilan Agama bertujuan menentukan pihak mana yang akan memegang tanggung jawab sehari-hari atas pemeliharaan, pendidikan, dan perawatan anak, yang disebut hak asuh (hadhanah). Mediasi juga bisa dengan menetapkan besaran nafkah yang wajib dipenuhi oleh ayah untuk keperluan hidup dan pendidikan anak.
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan damai, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Keberhasilan mediasi pada intinya bergantung pada kesediaan kedua orang tua anak untuk memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak dengan mengesampingkan kepentingan dan ego pribadi orang tua.
Keberhasilan mediasi menentukan beberapa hal penting, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun hubungan interpersonal, terutama dalam konteks perceraian dan sengketa di Pengadilan Agama (seperti hak asuh dan nafkah anak). Selain itu keberhasilan mediasi juga menunjukkan efektivitas sistem peradilan yang memprioritaskan penyelesaian damai sesuai amanat Mahkamah Agung.