Hakim Pengadilan Agama Batulicin Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Gelombang II
Hakim Pengadilan Agama Batulicin mengikuti mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan ini berlangsung pada 3–12 Desember 2025 dan diikuti oleh para hakim tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pelatihan diselenggarakan secara daring dan dibagi dalam dua tahapan, yaitu e-learning mandiri pada 3–5 Desember serta penyampaian materi secara online pada 8–12 Desember 2025. Melalui program ini, peserta dapat mengikuti pelatihan secara efektif tanpa meninggalkan tugas pokok di pengadilan masing-masing. Adapun materi pelatihan mencakup pendalaman aspek hukum materiil, teknis pemeriksaan perkara, perspektif perlindungan anak, serta penerapan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan sensitivitas hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin, mengingat tren perkara yang terus meningkat serta dampaknya yang signifikan terhadap anak dan keluarga. Dengan kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap para hakim dapat memberikan pelayanan peradilan yang lebih profesional, berhati-hati, dan berorientasi pada perlindungan anak sesuai prinsip best interest of the child.