Arsip Berita

Bedah Ilmu Pengetahuan Kesehatan dan Psikologis dalam Persidangan Dispensasi Kawin melalui Pelatihan Hakim Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan

Bedah Ilmu Pengetahuan Kesehatan dan Psikologis dalam Persidangan Dispensasi Kawin melalui Pelatihan Hakim Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan

pelatihan 1

Banjarbaru – Dalam rangka memperkuat peran hakim dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak, Hakim Pengadilan Agama Batulicin Bapak Yahya Sultoni, S.H.,M.Si (Han), M.H. dan Ibu Aulia Rochmani Lazuardi, S.H.,M.H. mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hakim bertema “Perlindungan Hak Kesehatan Anak Melalui Pertimbangan Kesehatan dan Psikologis dalam Persidangan Dispensasi Perkawinan Anak bagi Hakim Pengadilan Agama” pada tanggal 28–29 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Fave Hotel Banjarbaru dan diikuti oleh para hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin, khususnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis anak sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak anak.

Materi pertama disampaikan mengenai ‘Update Data Perkawinan Anak di Indonesia serta Hak Anak dan Peran PUSPAGA’. Dalam sesi ini dipaparkan kondisi terkini angka perkawinan anak di Indonesia beserta berbagai faktor penyebabnya. Selain itu, dijelaskan pula pentingnya perlindungan hak anak serta peran strategis Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan preventif dan kuratif dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penguatan ketahanan keluarga.

Materi selanjutnya membahas ‘Pertumbuhan dan Perkembangan Anak dan Remaja’ yang disampaikan oleh Dr. Dr. Fransisca Handy Agung, Sp.A, IBCLC yang merupakan Dokter Spesialis Anak dan Konsultan Laktasi. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa anak dan remaja masih berada dalam fase pertumbuhan fisik, kognitif, dan emosional yang belum matang sepenuhnya. Oleh karena itu, keputusan untuk menikah pada usia anak berpotensi menghambat proses tumbuh kembang serta berdampak pada kesehatan jangka panjang dan kesejahteraan psikologis anak.

Sesi berikutnya diisi dengan materi ‘Dampak Kesehatan pada Anak yang Menikah di Usia Muda dalam Pencegahan Perkawinan Anak’ oleh Dr. dr. Hardyan Sauqi, Sp.OG Subsp. FER, seorang Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi. Materi ini menyoroti berbagai risiko kesehatan reproduksi pada anak perempuan yang menikah dan hamil di usia muda, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, risiko kematian ibu dan bayi, serta dampak kesehatan lainnya yang dapat membahayakan masa depan anak.

Melalui pelatihan ini, para hakim diharapkan memiliki perspektif yang lebih komprehensif dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin, tidak hanya dari aspek hukum semata, tetapi juga dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan aspek kesehatan dan psikologis.

Pelatihan ini dinilai sangat bermanfaat dalam mendukung peran hakim Pengadilan Agama untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan, berperspektif perlindungan anak, serta berkontribusi dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia.