ARSIP ARTIKEL

Arsip Artikel

Kesiapan Pengadilan Agama Batulicin dalam mewujudkan WBK dan WBBM

 

Pada tahun 2012, Kementerian telah PAN dan RB telah melakukan pencanangan gerakan nasional pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen Pakta Integritas yang dilakukan seluruh pimpinan dan staf instansi pemerintah, berdasarkan Inpres No. 17/2011 tentang rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Gerakan Nasional tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Sulawesi Utara, Walikota Sukabumi, Walikota Banjarbaru, Bupati Bima dan Bupati Aceh Tengah.

Pencanangan itu disaksikan oleh Ketua/Pimpinan KPK Busryo Muqodas dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, dan dihadiri oleh 160 pimpinan dari 160 K/L dan pemda yang dinilai siap membangun ZI menuju WBK. “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri, mulai dari yang termudah dan mulai dari sekarang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” ujar Menteri Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (17 April 2012).

Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Selanjutnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pengadilan Agama Batulicin sendiri telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas sejak bulan Desember tahun 2017. Ketua Pengadilan Agama Batulicin saat itu adalah Drs. H. Syakhrani. Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Batulicin konsisten dan terus dilaksanakan meskipun pimpinan pengadilan berganti ke Hj. Mursidah S.Ag yang merupakan ketua Pengadilan Agama Batulicin tahun 2020 sampai 2022. Saat ini Ketua Pengadilan Agama Batulicin adalah H. Riduan. S.Ag dan dibawah komando beliau Pengadilan Agama Batulicin masih terus konsisten melaksanakan pembangunan Zona Integritas.

Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebenarnya Pengadilan Agama Batulicin sudah bebas dari korupsi maupun gratifikasi. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya temuan dari KPK, BPK serta tidak adanya pengaduan dari masyarakat. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Agama Batulicin di semester pertama 2022 mencapai 3,89 dari sekala 4, dan di semester kedua sebesar sebesar 3,89. Keduanya mendapatkan predikat A yang berarti Bebas Dari Korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) ini, ditahun 2023 akan dikenal sebagai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester pertama 2022 mencapai 3,56 (sangat baik) dan 3,77 (sangat baik) di semester kedua 2022. IKM ini ditahun 2023 akan dikenal dengan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP). Ditahun 2023 Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SKPK) akan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali setiap triwulan dan semoga mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Disamping hasil IPK dan IKM tahun 2022, Pengadilan Agama Batulicin juga telah memastikan terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi pada dua aspek sebagai berikut:

  1. Aspek Lingkungan

Lingkungan Pengadilan Agama Batulicin merupakan lingkungan yang mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi. Bagaimana tidak, kantor Pengadilan Agama Batulicin sudah prototype, sehingga tidak memberikan celah adanya korupsi ataupun pelayanan yang tidak maksimal. CCTV dipasang dititik-titik strategis yang memastikan praktek korupsi dan gratifikasi pasti terpantau.

Ruang pelayanan bagi masyarakat dan ruang kerja pegawai juga terpisah. Ruang kerja di Pengadilan Agama Batulicin merupakan tempat steril karena ada sekat pintu untuk memastikan para pihak tidak bisa memasuki wilayah kerja pegawai. Pelayanan kepada masyarakat terpusat di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan tidak ada lagi ruangan yang memungkinkan terjadi praktek korupsi maupun gratifikasi. Selain itu tempat parkir serta pintu masuk Pegawai dan pihak dibedakan sehingga tidak mungkin lagi adanya interaksi antara Pegawai dengan masyarakat pencari keadilan.

Selain itu pimpinan Pengadilan Agama Batulicin juga selalu mengingatkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Batulicin untuk menjunjung tinggi integritas, tidak melakukan serta melawan praktek korupsi dan gratifikasi. Setiap jam akan selalu diputar audio anti korupsi dan gratifikasi. Reminder ini juga selalu disematkan dalam setiap kegiatan, apel senin pagi, apel jum’at pagi, selfi (Selasa Brifing Pagi), rapat bulanan dan rapat koordinasi serta ketika melakukan sosialisasi peraturan terbaru. Selain hal diatas takmir musholla bersujud, musholla Pengadilan Agama Batulicin juga rutin melaksanakan khataman al-quran dan tausiyah setiap bulannya. Disetiap tausiah atau kultum sehabis sholat Ashar juga selalu disampaikan pesan-pesan untuk menjaga integritas serta memberantas korupsi dan gratifikasi.

Selain selalu diberikan pembinaan oleh pimpinan, seluruh pegawai Pengadilan Agama Batulicin seyogjanya juga bisa memproklamirkan diri sebagai pegawai yang tidak menerima pemberian apapun dari masyarakat tanpa harus ditanya terlebih dahulu, misalnya dengan membuat PIN bertuliskan ‘’kami tidak menerima pemberian apapun, No Korupsi No Gratifikasi’’ yang disematkan di baju Petugas PTSP dan JS atau JSP. Untuk petugas PTSP sudah ada aplikasi tambahan yang memastikan tidak adanya praktek korupsi dan gratisifkasi dengan adanya CCTV di ruang PTSP. Sedangkan untuk JS atau JSP yang lebih rentan menerima pemberian dari masyarakat karena bertemu langsung dengan masyaratakat ketika melaksanakan panggilan atau pemberitahuan putusan sebaiknya juga diciptakan sebuah Aplikasi yang memastikan JS atau JSP yang bersangkutan tidak menerima pemberian apapun dari pihak yang berperkara dan melakukan tugas sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini perlu dilakukan karena pimpinan Pengadilan Agama Batulicin tidak bisa langsung mengawasi kinerja JS atau JSP diluar kantor, berbeda dengan kinerja pegawai lain yang pasti bekerja di dalam kantor. Untuk hal ini Pengadilan Agama Batulicin bisa membuat aplikasi Rate Me atau semacamnya. Rate Me ini nantinya akan memberikan rating atau nilai bagi JS atau JSP yang melakukan pelayanan dan memastikan JS tidak akan menerima pemberian dari pihak.

Dengan tambahan aplikasi ini maka upaya pencegahan praktek korupsi dan gratifikasi sudah lengkap karena mencakup pencegahan di dalam maupun di luar kantor.

  1. Aspek System Pelayanan

Hampir semua layanan di Pengadilan Agama Batulicin dilakukan secara modern dengan memanfaatkan Teknologi Informatika. Hal ini sesuai dengan misi Pengadilan Agama Batulicin yang kelima yang berbunyi ‘’Melaksanakan Proses Peradilan Berbasis TI’’.  Pembayaran panjar perkara di Pengadilan Agama Batulicin dilakukan secara non tunai mulai dari pendaftaran sampai dengan pengambilan sisa panjar biaya perkara. Panjar biaya perkara dibayarkan melalui Virtual Account sehingga tidak mungkin lagi ada pembayaran yang diserahkan ke Petugas pendaftaran ataupun Kasir. Untuk pengembalian sisa panjar, Pengadilan Agama Batulicin telah membuat aplikasi unggulan bernama Siapditanai (Sistem Pengembalian Digital Nontunai). Aplikasi ini memastikan pengembalian sisa panjar tidak lagi dilakukan secara manual, tidak ada transaksi tunai antara kasir dengan para pihak karena sisa panjar akan langsung di transfer ke rekening pihak berperkara.

Untuk pertanggungjawaban keuangan DIPA, Pengadilan Agama Batulicin telah membuat aplikasi si perjadin (Sistem Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas) yang memastikan penggunaan uang DIPA untuk perjalanan dinas bisa dilakukan dengan benar sesuai dengan sasaran dan ketentuan yang ada. Dengan system ini tidak akan ada lagi penggunaan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai.

Korupsi tidak hanya soal uang, kita juga menjumpai istilah korupsi waktu. Korupsi waktu menyebabkan kita tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada aplikasi absensi pegawai secara online yang koordinat ketika absen harus sesuai dengan koordinat kantor serta harus selfie dan memperlihatkan wajah saat absen. Absensi ini dilakukan melalui Aplikasi SIKEP. Aplikasi ini memastikan pegawai datang dan pulang tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan dan pulang lebih cepat akan segera terdeteksi dengan mudah oleh Aplikasi SIKEP.

Untuk izin keluar kantor bagi seluruh pegawai, Pengadilan Agama Batulicin telah membuat aplikasi Surat Permohonan Izin Keluar Kantor (SPIKER). Aplikasi ini memastikan pegawai tidak asal-asalan meninggalkan kantor dan bisa dipastikan pegawai tidak akan bisa keluar kantor tanpa ada alasan yang jelas. Aplikasi ini juga memangkas banyak waktu birokrasi karena izin keluar kantor bisa dilakukan dengan mudah tanpa bertatap muka. Dengan aplikasi ini semua aktifitas pegawai terkait keluar kantor bisa dikontrol dengan baik dan mudah.

Sebagai penyempurna pada aspek ini Pengadilan Agama Batulicin bisa saja membuat aplikasi selain siperjadin untuk keuangan DIPA misalnya aplikasi Siper Sindung (Sistem Pertanggungjawaban Sidang Diluar Gedung) atau semacamnya. Dengan kedua aplikasi ini dipastikan penggunaan keuangan DIPA sidang diluar Gedung bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengadilan Agama Batulicin. Selain itu untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) seharusnya dibuatkan aplikasi absensi sebagaimana SIKEP pada pegawai misalnya aplikasi AsensiO (Aplikasi Absensi Online) atau sebagainya. Dengan aplikasi ini kedisiplinan PPNPN bisa dipantau dan dengan kedisiplinan PPNPN pelayanan prima kepada masyarakat bisa terwujud.

Selain inovasi yang telah disebutkan diatas, Pengadilan Agama Batulicin menghasilkan banyak inovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai berikut:

  1. SITURUN (Sistem Informasi Terintegrasi Ramah Kaum Rentan (Disabilitas))
  2. Pengoptimalan Media Dua Dimensi dan Tiga Dimensi (PEMUDA-GADIS) Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
  3. PTSP Online
  4. DIA-DisKa (Database Informasi Anak pada Dispensasi Kawin)
  5. LERES DISKA (Layanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Dispensasi Kawin)
  6. KAMULAH NASALKU (Akta Mu Diterima Setelah Penetapan Asal Usul Anak)
  7. LAJOKAPENDANG (Layanan Pojok Baca Untuk Pengunjung Sidang)
  8. KAPALKU KANDAS (Selesaikan Perihal Kamu, Dapatkan Identitas Baru)
  9. Meja Informasi
  10. LAYAR BATAS (Layanan Informasi Perkara Bagi Penyandang Disabilitas)
  11. e-Muz Aplikasi Penyerahan Berkas yang telah diminutasi (e-Muz)
  12. SIPO PA.Batulicin
  13. E-Mon KGB
  14. SINARAI Aplikasi informasi dan validasi Akta Cerai.
  15. SURVEY PERSEPSI KORUPSI DIGITAL
  16. SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DIGITAL
  17. MOBILE COURT SERVICES (Pelayanan Pengadilan Keliling)
  18. KONSULTASI VIA SOSMED
  19. POJOK KOPITEH

dll

Berdasarkan uraian ditas maka bisa diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama Batulicin secara nyata telah menerapkan pembangunan Zona Integritas dan Bersih Dari Korupsi dan Gratifikasi. Tugas pegawai Pengadilan Agama Batulicin selanjutnya adalah memberikan bukti adanya layanan yang telah diberikan kepada masyarakat kepada assessor sehingga bisa mendapatkan predikat WBK dan mengganti PIN tidak menerima pemberian apapun menjadi PIN WBK. PA Batulicin MUMTAZ………

 

 

Batulicin, Jum’at 10 Maret 202

A. Syafiul Anam, Hakim PA Batulicin