Syarat-Syarat Berperkara
- Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
- Buku nikah asli / duplikat asli
- Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Batulicin
- Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Batulicin
- Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin
- Surat izin atasan (hanya bagi PNS).
- Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
- Fotokopi KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi Akta Kelahiran orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Izin Poligami.
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
- Fotokopi surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
- Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
- Fotokopi surat kematian
- Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Fotokopi surat kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SK
- Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
- Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
- Fotokopi buku nikah orang tua anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
- Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
- Surat penolakan dari KUA
- Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
- Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
- Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
- Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
- Surat keterangan kematian dari Lurah
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Syarat nomor 1-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.
- Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi akta cerai (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batulicin.
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
- Fotokopi KTP kedua belah pihak
- Materai Rp 6.000,-
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
- Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
- Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya …
- Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
- Membayar uang panjar biaya perkara ke bank terdekat (bisa di loket bank BRI di Pasar Minggu)
- Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
- Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.