Arsip Berita
RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL BERSAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN SELATAN : MANIFESTASI KOMITMEN LINTAS INSTANSI DALAM MERAJUT KONEKTIVITAS LAYANAN
RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL BERSAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN SELATAN : MANIFESTASI KOMITMEN LINTAS INSTANSI DALAM MERAJUT KONEKTIVITAS LAYANAN.

Banjarbaru, Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Ketepatan data pada dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan serta dokumen kependudukan lain menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat maupun negara. Dalam praktiknya, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ibarat mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dan saling mempengaruhi, terutama dalam konteks penegasan status hukum keluarga serta perubahan-perubahan data kependudukan yang memerlukan kekuatan hukum.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bersama-sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait pelayanan pencatatan sipil.Kegiatan tersebut, merupakan sebuah momentum untuk meningkatkan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Lembaga Peradilan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sinergi yang baik antar instansi ini dapat terbentuk dengan adanya penyamaan persepsi yang hasil akhirnya akan terwujud dalam akselerasi dan peningkatan akurasi pencatatan peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan hak sipil warga negara.
Acara tersebut berlangsung di hotel Aeris Banjarbaru, pada hari Rabu (03/12/2025) hingga hari Jum’at (05/12/2025), yang dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain : Sukirno, S.H, M.Si (Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), Thaufik Hidayat, S.Sos., M.Si (Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan), Drs. H. Asmu’i, M.H (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin), Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin). Disamping beberapa narasumber diatas, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan Hakim dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengadilan Agama Batulicin sebagai salah satu lembaga Yudikatif yang berada di wilayah Kalimantan Selatan, turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil ini yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan.
Putusan dan Penetapan dari Pengadilan Agama tentu memiliki peran krusial dalam terciptanya tertib administrasi warga negara yang dalam hal ini digawangi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Titik singgung antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jelas terlihat dalam pencatatan peristiwa-peristiwa penting seperti pencatatan perceraian, itsbat nikah yang apabila dikabulkan, akan diikuti dengan pencatatan perkawinan, pengesahan anak atau yang sering kita kenal sebagai permohonan asal usul anak, dispensasi kawin serta perubahan nama yang berujung pada perubahan data kependudukan. Semua hal tersebut memerlukan amar putusan maupun penetapan dari Pengadilan Agama, yang nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat melaksanakan pembuatan dokumen kependudukan atau perubahan administratif pada data kependudukan.
Dasar hukum sinergitas antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil telah tertuang dalam beberapa peraturan,antara lain UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya sinergi positif yang terjalin antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Lembaga Peradilan, maka diharapkan akan tercipta peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik, tercapainya tertib administrasi kependudukan, pelayanan yang cepat,efektif dan efisien serta terwujudnya good governance sebagai wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang baik.
