Arsip Berita
Drama Gono Gini Telah Usai! Mediasi Berbuah Keajaiban
Drama Gono Gini Telah Usai! Mediasi Berbuah Keajaiban

Batulicin - Rabu, 10 Desember 2025, bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin, Hakim Mediator Pengadilan Agama Batulicin yaitu Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata terkait Gugatan Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Adapun objek sengketa berupa harta bersama, yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor atas nama Tergugat.
Diketahui bahwa sertifikat tersebut masih menjadi Hak Tanggungan di Bank Swasta karena digunakan sebagai jaminan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan sisa angsuran beberapa bulan kedepan dengan kewajiban pembayaran per bulan. Disinilah peran sang mediator memberikan gambaran kepada para pihak terkait tanggungjawab masing-masing pihak dalam menyelesaikan tanggungan.
Melalui proses mediasi ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perkara ini. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui bahwa Objek harta bersama diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat, dan Penggugat berkewajiban melanjutkan serta menyelesaikan seluruh pembayaran angsuran KPR kepada Bank yang bersangkutan hingga lunas. Para Pihak sepakat untuk mencabut perkara dan menyatakan perkara telah selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
