Arsip Berita
Jalan Damai untuk Anak, Dua Perkara Perceraian di PA Batulicin Capai Kesepakatan Sebagian
Jalan Damai untuk Anak, Dua Perkara Perceraian di PA Batulicin Capai Kesepakatan Sebagian

Batulicin – Proses mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Batulicin. Pada Rabu (20/05/2026), mediasi 2 perkara mencapai kesepakatan perdamaian sebagian antara para pihak yang berperkara.
Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin dengan mediator Muh. Naufal Abdul Aziz Jalaluddin, S.H., M.H. dan Yahya Sultoni, S.H., M.Si(Han), M.H. Dalam proses tersebut, para pihak Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan terkait hak pengasuhan anak (hadlanah).

Adapun hasil kesepakatan menyebutkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak Penggugat. Selain itu, Penggugat selaku pemegang hak asuh juga wajib memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ketentuan akses pertemuan anak tidak dilaksanakan, maka Tergugat dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, terhadap objek sengketa lain yang belum mencapai kesepakatan, para pihak sepakat menyerahkannya kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan diputus lebih lanjut.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Batulicin dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, khususnya dalam perkara keluarga, demi menjaga hubungan baik para pihak serta kepentingan terbaik bagi anak.
