844 BERHASIL CAPAI SEBAGIAN KESEPAKATAN, BUKTI MEDIASI MEMBUAHKAN HASIL MANIS.HTML

Arsip Berita

Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan, Bukti Mediasi Membuahkan Hasil Manis

Berhasil Capai Sebagian Kesepakatan, Bukti Mediasi Membuahkan Hasil Manis

mediasi 1

Senin, (03/08/2026), satu proses mediasi telah dilaksanakan kembali di ruang mediasi Pengadilan Agama Batulicin oleh mediator Latifatul Khotimah, S.H. Proses mediasi tersebut berakhir dengan berhasil mencapai sebagian kesepakatan dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Adapun hasil dari kedua mediasi yaitu mengenai Nafkah iddah dan Mut’ah.

Nafkah iddah adalah nafkah wajib (berupa makan, pakaian, dan tempat tinggal) yang harus diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian) untuk menjamin kelangsungan hidup mantan istri selama masa tunggu dan belum diperbolehkan menikah lagi. Sedangkan Nafkah mut'ah (sering disebut uang kompensasi atau "pemberian penghibur") adalah hadiah atau kenang-kenangan dalam bentuk uang atau barang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang diceraikannya.

Hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa adanya kesepakatan mengenai biaya hidup yang wajib diberikan oleh pihak mantan suami kepada mantan istri. Pemberian tersebut juga sebagai bentuk kompensasi akibat dari yang dialami istri akibat perceraian.

Kewajiban nafkah ini biasanya ditegaskan dalam amar putusan pengadilan, terutama Pengadilan Agama. Hal ini untuk memastikan hak-hak Perempuan dan anak terpenuhi pasca-perceraian.

Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama Batulicin bukan sekadar tempat untuk berpisah, melainkan pintu terakhir untuk memperbaiki keadaan melalui dialog yang dipandu oleh mediator Pengadilan Agama sesuai amanat Mahkamah Agung.


chatWa